Bentuk Kerja Sama Asean Dibidang Hukum Forex


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Bisnis Bisnis pasti membutuhkan kerjasama antara beberapa pihak. Banyak kerjasama yang terjalin, tentu saja berpotensi mengembangkan bisnis pada skala yang lebih luas. Bentuk kerjasama yang terjalin tersebut tentu membutuhkan surat perjanjian hitam di atas putih. Kenapa perlu surat perjanjian Sebagai pebisnis, anda pasti mengetahui jawabannya. Surat perjanjian lebih menjamin kerjasama bisnis akan berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, anda pasti membutuhkan contoh surat perjanjian kerjasama di bidang bisnis. Portalinvestasi menyediakan contoh surat perjanjian tersebut dalam postingan berikut ini. CONTOH SURAT PERJANJIANKERJA SAMA DALAM BIDANG BISNIS SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA Pada hari ini 821282128212821282128212 tanggal (8212 tanggal, bulan, dan tahun 8212), kami yang bertanda tangan di bawah ini: No. KTP SIM. 8212821282128212821282128212821282128212 No. KTP SIM. 8212821282128212821282128212821282128212 No. KTP SIM. 82128212821282128212821282128212821282128212821282128212821282128212 Bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Kelompok (8212821282128211 nama kelompok 82128212821282128211) dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Não. KTP SIM. 82128212821282128212821282128212821282128212821282128212821282128212 Bertindak untuk dan atas nama (821282128211 nama perusahaan 82128212) dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal pemasaran (8212- nama produk 8212-) hasil produksi Kelompok (8212821282128211 nama kelompok 82128212821282128211) yang tertuang dalam 14 (empat belas) pasal. Sebagai berikut: PIHAK PERTAMA mewakili Kelompok (8212821282128211 nama kelompok 82128212821282128211) menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA. Yang dalam hal ini PIHAK KEDUA distribuidor ditetapkan sebagai utama atau agen Tunggal oleh PIHAK Pertama untuk memasarkan (8212- nama produk 8212-) produksi Kelompok (8212821282128211 nama kelompok 82128212821282128211) sesuai surat penunjukkan nomor: 821282128212821282128212821282128212821282128212- tertanggal (82128212 Tanggal, bulan, dan tahun 82128212). PIHAK PERTAMA merupakan kelompok perajin yang khusus membuat (8212- nama produk 8212-), yang meliputi: Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Kapasitas Produksi. 82128212821282128212821282128212821282128212 per (8212 waktu 8212) Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Kapasitas Produksi. 82128212821282128212821282128212821282128212 per (8212 waktu 8212) Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Kapasitas Produksi. 82128212821282128212821282128212821282128212 per (8212 waktu 8212) Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Kapasitas Produksi. 82128212821282128212821282128212821282128212 per (8212 waktu 8212) Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Kapasitas Produksi. 82128212821282128212821282128212821282128212 per (8212 waktu 8212) Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan keseluruhan barang-barang produksi PIHAK PERTAMA. SASARAN PANGSA PASAR PIHAK KEDUA bersedia memasarkan (8212- nama produk 8212-) produksi PIHAK PERTAMA tersebut ke seluruh wilayah Indonésia dan jika memungkinkan akan dicoba untuk dipasarkan ke luar negeri (ekspor) melalui rekanan bisnis PIHAK KEDUA di luar negeri dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya. BACA JUGA Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil Untuk sasaran pangsa passando seperti yang dimaksud pasal 3 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar Indonésia selaku prioritas utama dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya. Sebagai langkah awal dari kerja sama ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menetapkan batas waktu selama (82128212) (8212 waktu dalam huruf 8212) tahun masa percobaan, dimulai tanggal (82128212 tanggal, bulan, dan tahun 82128212) hingga (82128212 tanggal, Bulan, dan tahun 82128212). Setelah masa percobaan tersebut, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mengadakan evaluasi penilaian bersama sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kerja sama berikutnya. TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK DAN SARAN PIHAK KEDUA akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PIHAK KEDUA mengenai produk (8212- nama produk 8212-) yang dihasilkan PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA bersedia menerima saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan PIHAK KEDUA tersebut demi mengarah pada meningkatnya kualitas dan sesuai dengan permintaan konsumen. KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA Selama masa percobaan seperti yang dimaksud pasal 5 Surat Perjanjian ini, sebelum PIHAK KEDUA berhasil memasarkan (8212- nama produk 8212-) produksi PIHAK PERTAMA tersebut atau PIHAK KEDUA belum memberikan pesanan kepada PIHAK PERTAMA. Maka PIHAK PERTAMA berhak menjual produksinya kepada PIHAK KETIGA. Dan atau bila memungkinkan, PIHAK PERTAMA akan mengarahkan PIHAK KETIGA tersebut untuk membelinya melalui PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA sepenuhnya akan melayani pemesanan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA bertanggungjawab penuh atas pengadaan serta pengiriman (8212- nama produk 8212-) tersebut hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menetapkan harga (8212- nama produk 8212-), belum termasuk biaya pengiriman hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA. Dengan perincian harga sebagai berikut: Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Harga per buah. (Rp. 8212821282128212, 00) (8212- jumlah uang dalam huruf 8212-) Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Harga per buah. (Rp. 8212821282128212, 00) (8212- jumlah uang dalam huruf 8212-) Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Harga per buah. (Rp. 8212821282128212, 00) (8212- jumlah uang dalam huruf 8212-) Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Harga per buah. (Rp. 8212821282128212, 00) (8212- jumlah uang dalam huruf 8212-) Jenis produk. 82128212821282128212821282128212821282128212 Harga per buah. (8212- jumlah uang dalam huruf 8212-) Harga-harga tersebut di atas berlaku untuk jangka waktu (82128212) (8212 waktu dalam huruf 8212) bulan setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini serta tidak dapat berubah, kecuali jika Terdapat perubahan ketetapan Pemerintah dalam bidang moneter. Setelah masa (82128212) (8212 waktu dalam huruf 8212) bulan berlalu sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, akan dilakukan peninjauan kembali perihal harga awal yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan jika perlu akan dilakukan penyesuaian kembali dengan harga produksi yang ada. Untuk setiap pemesanan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kembali harganya kepada PIHAK PERTAMA. BACA JUGA Surat Perjanjian Jual Beli Barang PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA. Atas pemesanan barang-barang dengan syarat pembayaran seperti berikut: Uang Muka atau Down Payment sebesar (82128212) (8212 jumlah dalam huruf 8212) persen. Sisa pembayaran sebesar (82128212) (8212 jumlah dalam huruf 8212) persen akan dibayarkan setelah (8212- nama produk 8212-) tersebut diterima dengan baik por PIHAK KEDUA. Setelah PIHAK KEDUA dapat memasarkan barang-barang produksi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan untuk memasarkan atau menjual sendiri kepada PIHAK KETIGA manapun juga kecuali jika pembelian tersebut melalui PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menjual barang-barang produksi lain yang sejenis dengan produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana yang dimaksud pasal 2 Surat Perjanjian ini kepada PIHAK KETIGA manapun selain barang-barang produksi PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK PERTAMA dan atau PIHAK KETIGA menjual pada sasaran pasar wilayah passando seperti yang dimaksud pasal 3 dan pasal 4 Surat Perjanjian ini, maka hal itu akan diperhitungkan sebagai suatu kompensasi retribusi bagi PIHAK KEDUA. Kompensasi retribusi tersebut disepakati bersama-sama dan ditetapkan sebesar (82128212) (8212 jumlah dalam huruf 8212) persen dari keseluruhan nilai penjualan. Dalam hal pemesanan barang por PIHAK KEDUA untuk produksi terdapat kesalahan teknis, kerusakan, atau penolakan dari konsumen pemakai karena kesalahan produksi, semisal: kesalahan ukuran, cacat, rusak, mutu berkurang dan lain sebagainya, maka PIHAK PERTAMA bersedia untuk menggantinya dengan produksi sejenis yang baik Kualitasnya sesuai dengan pesanan PIHAK KEDUA. Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk muelakahya secher kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu belum atau tidak tercapai kesepakatan diantara kedua belah pihak maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya di (82128212 Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri 82128212). Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA. Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama. Kata Kunci Tag: contoh surat perjanjian kerjasama (4) contoh kerjasama investasi (2) contoh bentuk perjanjian bisnis (1) surat perjanjian dalam bisnis (1) surat kontrak kerjasama perluasan usaha (1) contoh surat perjanjian usaha kelompok (1) contoh surat perjanjian Kerja sama bisnis (1) Contoh Surat perjanjian bisnis (1) contoh surat kontrak perjanjian bisnis (1) contoh surat inves (1) contoh mou kerjasama usaha (1) surat perjanjian kontrak bisnis (1) BENTUK KERJASAMA REGIONAL ANTAR NEGARA 8211NEGARA ASEAN 1. KERJASAMA POLITIK KEAMANAN ASEAN Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, estabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia. Kakasan Damai, Bebas Dan Netral (Zona de Paz, Liberdade e Neutralidade ZOPFAN), Traktat Persahabatan de Kerjasama (Tratado de Amizade e Cooperação TAC no Sudeste Asiático), dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (Tratado do Sudeste da Ásia, zona sem armas nucleares ZoneSEANWFZ). Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF). Beberapa kerjasama politik dan keamanan: 8226 Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Tratado de Assistência Jurídica Mútua em Matéria Penal) 0422 Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (Convenção da ASEAN contra o TerrorismoACCT) 8226 Pertemuan para Menteri Pertahanan (reunião dos Ministros da DefesaADMM) yang bertujuan Untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui diálogo serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan 8226 Penyelesaian sengketa Laut China Selatan 8226 Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, Kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional 8226 Kerjasama di bidang hukum bidang imigrasi dan kekonsuleran serta kelembagaan antar parlemen 2. KERJASAMA EKONOMI ASEAN Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonom Ian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Kerjasama ekonomi mencakup kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA). Beberapa kerjasama ekonomi adalah: 8226 Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Cooperação Industrial AICO) 8226 Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Tarifa Efetiva Preferencial Comum - CEPT) Antara 5-10 atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna menghilangkan kendala perdagangan de antara negara-negara ASEAN 8226 Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Acordo de Livre Comércio) 8226 Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, Pariwisata, dan keuangan 8226 Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam 8226 Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan 8226 Kerjasama di sektor energi dan mineral 8226 Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah dan 8226 Kerjasama dalam bidang pembangunan. 3. KERJASAMA FUNGSIONAL ASEAN Kerjasama fungsional dalam ASEAN mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, perempuan pemberdayaan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan Administrasi dan kepegawaian publik. Beberapa kerjasama fungsional adalah: 8226 Kerjasama kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk workshop e simpatia de bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz, pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran berita melalui tv, Penyiaran berita dan informasi mengenai ASEAN melalui rádio-rádio nasional, Programa de intercâmbio de estudantes ASEAN, dan pembentukan ASEAN University Network (AUN). 8226 Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan 8226 Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial 8226 Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup dan bencana alam 8226 Kerjasama sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap narkotika dan obat-obat terlarang (P4GN), pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian dan administrasi. 4. HUBUNGAN EKSTERNAL ASEAN Visi ASEAN 2020 menegaskan ASEAN yang berwawasan ke depan akan memainkan peran penting dalam masyarakat internasional dan memajukan kepentingan bersama ASEAN. Kerjasama antara Ásia Tenggara de Timur Laut negara telah dipercepat dengan diadakannya pertemuan puncak tahunan antara para pemimpin ASEAN, Cina, Jepang, dan Republik Coréia (ROK) dalam proses ASEAN plus Three. Hubungan ASEAN Plus Três terus diperluas dan diéddalam di bidang diálogo dan kerjasama keamanan, kejahatan transnasional, perdagangan dan investasi, lingkungan, keuangan dan moneter, pertanian dan kehutanan, energi, pariwisata, kesehatan, tenaga kerja, budaya dan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, Informasi dan teknologi komunikasi, kesejahteraan sosial dan pembangunan, pemuda, dan pembangunan pedesaan dan pemberantasan kemiskinan. Sekarang ini ada tiga belas pertemuan tingkat menteri di bawah kerjasama ASEAN Plus Three. ASEAN terus mengembangkan hubungan kerjasama dengan Mitra Dialog, yaitu, Austrália, Kanada, Cina, Uni Eropa, Índia, Jepang, Korsel, Selandia Baru, Federasi Rússia, Amerika Serikat, e o Programa de Desenvolvimento das Nações Unidas. ASEAN juga meningkatkan kerjasama dengan Paquistão de beberapa daerah kepentingan bersama. Konsisten dengan tekad untuk meningkatkan kerjasama dengan daerah-daerah berkembang lainnya, ASEAN mempertahankan kontak dengan organisasi-organisasi antar-pemerintah, yaitu Organisasi Kerjasama Ekonomi, o Conselho de Cooperação do Golfo, o Grupo do Rio, a Associação da Ásia do Sul para a Cooperação Regional, o Fórum do Pacífico Sul , Assim como a Conferência da Organização Sub-Regional Asiática-Africana de gripe da gripe. Sebagian besar Negara-negara Anggota ASEAN juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan Cooperação Econômica Ásia-Pacífico (APEC), Reunião Ásia-Europa (ASEM), e Fórum Ásia-América Latina (EALAF).

Comments

Popular Posts